ADA KAMI – Memasuki awal tahun 2026, wajah perparkiran di kota-kota besar Indonesia mengalami transformasi radikal. Pemandangan petugas yang menyapa di pintu masuk atau menerima pembayaran di gerbang keluar mulai menghilang, digantikan oleh mesin sensor dan sistem pengenal pelat nomor otomatis atau License Plate Recognition (LPR). Namun, di balik kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan, muncul perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pakar: Apakah efisiensi ini sebanding dengan risiko keamanan yang mengintai?
Revolusi Manless dan Target Ekspansi 2026
Industri parkir nasional memang tengah memacu digitalisasi. Salah satu pemain terbesar, Secure Parking, baru-baru ini mengumumkan target penambahan lokasi hingga 15% di tahun 2026, dengan fokus ekspansi ke wilayah timur Indonesia seperti Ambon dan Jayapura. Teknologi unggulan mereka, eNOS, memungkinkan kendaraan masuk tanpa perlu menyentuh tiket atau melakukan tap kartu. Semuanya terdeteksi melalui kamera pintar yang terhubung ke database aplikasi.
“Teknologi ini bukan lagi masa depan, tapi sudah menjadi standar masa kini,” ujar salah satu pengelola area parkir di Jakarta Selatan. “Dengan sistem manless (tanpa petugas), kami bisa menekan biaya operasional hingga 30% dan menghilangkan antrean panjang yang biasanya disebabkan oleh kendala pembayaran tunai atau tiket yang hilang.”
Efisiensi vs Celah Keamanan
Meski efisien, penghapusan peran manusia secara total memicu kekhawatiran serius. Rio Octaviano, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Parkir Indonesia (Aspeparindo), mengingatkan bahwa teknologi memiliki batas akurasi.
“Sistem LPR saat ini memiliki tingkat keberhasilan sekitar 99 persen. Namun, satu persen kegagalan itu adalah celah fatal,” tegas Rio.
Menurutnya, tanpa pengawasan manusia di titik keluar, potensi pencurian kendaraan justru meningkat. Pelaku kejahatan bisa mempelajari pola sensor untuk mengelabui sistem, misalnya dengan menggunakan pelat nomor palsu yang secara visual terbaca valid oleh kamera namun tidak terverifikasi secara fisik oleh petugas.
Berikut adalah perbandingan antara sistem parkir otomatis dengan sistem konvensional dalam aspek keamanan dan operasional:
| Fitur | Sistem Parkir Otomatis (Manless) | Sistem Parkir Konvensional |
| Kecepatan Akses | Sangat Tinggi (Tanpa henti/LPR) | Sedang (Perlu ambil tiket/tap) |
| Biaya Operasional | Rendah (Minim tenaga kerja) | Tinggi (Gaji petugas shift) |
| Verifikasi Fisik | Lemah (Hanya mengandalkan sensor) | Kuat (Dicek oleh mata manusia) |
| Risiko Siber | Tinggi (Potensi retas database) | Rendah (Sistem offline/lokal) |
| Respons Kendala | Bergantung pada intercom remote | Instan di tempat |
Ancaman Siber di Balik Gate Otomatis
Bukan hanya pencurian fisik, ancaman keamanan data juga menjadi isu krusial. Penelitian terbaru yang dirilis pada akhir 2025 menunjukkan bahwa sistem Smart Parking rentan terhadap serangan siber. Jalur komunikasi seperti Real-Time Streaming Protocol (RTSP) yang digunakan kamera sering kali tidak terenkripsi dengan baik, memungkinkan peretas mencegat data kendaraan atau bahkan membuka palang pintu secara ilegal dari jarak jauh.
Data pribadi pengguna, termasuk pola perjalanan dan informasi pembayaran digital, kini tersimpan di cloud. Jika pengelola tidak memiliki protokol keamanan siber yang ketat, data jutaan pemilik kendaraan terancam bocor dan disalahgunakan.
Mencari Jalan Tengah: Teknologi Berbasis Manusia
Menanggapi polemik ini, para ahli menyarankan agar pengelola parkir tidak sepenuhnya meninggalkan peran manusia. Konsep yang dianjurkan adalah “Teknologi sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti”.
Beberapa poin rekomendasi bagi pengelola dan pengguna di tahun 2026:
- Control Room Terpusat: Meskipun tidak ada petugas di gerbang, harus ada pusat kendali yang memantau CCTV secara real-time dan siap merespons keadaan darurat dalam hitungan detik.
- Verifikasi Ganda: Penggunaan teknologi LPR sebaiknya dipadukan dengan verifikasi tambahan, seperti notifikasi di aplikasi ponsel pemilik saat kendaraan keluar dari area parkir.
- Audit Sistem Berkala: Melakukan pembaruan perangkat lunak untuk menutup celah keamanan (bug) yang bisa dimanfaatkan peretas.
Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pengelola
Satu hal yang sering terlupakan adalah tanggung jawab hukum. Berdasarkan regulasi perlindungan konsumen, pengelola tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan di dalam area mereka.
“Tanpa petugas bukan berarti bebas tanggung jawab. Jika sistem gagal mendeteksi pencurian, pengelola wajib memberikan ganti rugi,” tambah Rio Octaviano.
Kesimpulannya, transisi menuju sistem parkir otomatis adalah keniscayaan di era mobilitas pintar. Namun, keamanan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Pengelola yang cerdas adalah mereka yang mampu mengawinkan canggihnya algoritma dengan ketajaman pengawasan manusia.

