ADA KAMI – Masyarakat pengguna kartu BPJS Kesehatan perlu mencermati bahwa tidak semua kondisi medis atau layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS. Meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang sangat luas dan terjangkau kepada seluruh warga negara Indonesia, ada sejumlah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026.
Daftar ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan landasan hukum yang sampai kini masih menjadi pedoman dalam pelaksanaan manfaat BPJS Kesehatan.
Mengapa Daftar Ini Perlu Diketahui?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk membantu meringankan biaya pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, program ini memiliki sejumlah batasan manfaat yang ditetapkan demi menjaga keberlanjutan pembiayaan. Jika peserta mendapatkan layanan di luar cakupan ini, maka biaya pengobatan atau tindakan medis harus ditanggung sendiri oleh peserta atau melalui asuransi lain.
Memahami batasan ini penting agar peserta tidak mengalami kejutan biaya besar saat berobat terutama untuk kondisi yang umum di masyarakat seperti operasi estetika atau pengobatan alternatif.
Daftar 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar lengkap jenis penyakit serta layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Januari 2026:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik non-medis.
- Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan kosmetik.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas (fertilitas).
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran atau kerusuhan.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi dan prosedur terkait kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (misalnya perlengkapan yang bukan layanan medis).
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah menjadi tanggungan program lain atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas wajib sesuai batas nilai pertanggungan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain, seperti kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
(Setiap poin didasarkan pada ringkasan berbagai media berita yang memuat daftar ini secara konsisten.)
Contoh Kasus Nyata di Masyarakat
Beberapa jenis layanan yang sering disalahpahami oleh peserta BPJS adalah layanan estetika seperti operasi plastik non-medis atau perataan gigi murni untuk tujuan kecantikan. Meski tindakan ini dilakukan di rumah sakit, BPJS tidak akan menanggung biaya karena dianggap di luar manfaat jaminan kesehatan dasar.
Begitu pula layanan medis yang dilakukan di luar negeri meskipun biayanya jauh lebih tinggi tetap tidak akan ditanggung BPJS, karena program ini hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri.
Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk memberikan konteks, BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat yang sangat luas, termasuk:
- Pengobatan penyakit menular dan non-menular, seperti demam, infeksi, dan gangguan umum lainnya.
- Perawatan penyakit kronis seperti jantung, gagal ginjal, stroke, kanker tertentu, dan lain-lain (selama sesuai indikasi medis).
- Konsultasi, pemeriksaan laboratorium, dan layanan rujukan sesuai proses medis yang ditetapkan.
Meski cakupan ini luas, batasan daftar pengecualian tetap perlu dipahami oleh peserta agar tidak mengalami kesalahpahaman saat berobat.
Rekomendasi untuk Peserta BPJS
- Selalu periksa jenis layanan dan diagnosa medis dengan tenaga kesehatan sebelum mengklaim BPJS.
- Tanyakan apakah tindakan atau layanan tersebut termasuk manfaat BPJS jika ragu.
- Pertimbangkan asuransi tambahan jika layanan yang Anda butuhkan termasuk dalam daftar pengecualian di atas, khususnya untuk tindakan eksperimental, estetika, atau layanan di luar negeri.

