ADAKAMI – Indonesia seringkali membanggakan statusnya sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20. Namun, di balik angka pertumbuhan ekonomi yang stabil, tersimpan sebuah kerentanan fundamental yang jarang dibahas secara blak-blakan: rendahnya produktivitas tenaga kerja.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, baru-baru ini melontarkan pernyataan tajam yang menjadi refleksi bagi pemerintah dan pelaku industri. Dalam sebuah diskusi kebijakan ekonomi, ia mengungkapkan bahwa produktivitas pekerja Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 18% dari produktivitas pekerja di Singapura. Perbandingan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi daya saing bangsa di kancah global.
Membedah Ketimpangan Produktivitas
Berdasarkan data yang dipaparkan, kesenjangan produktivitas di kawasan ASEAN menunjukkan pola yang cukup mengkhawatirkan. Produktivitas rata-rata pekerja Indonesia berada di kisaran US$ 28.000 per tahun. Jika dibandingkan dengan Malaysia, angka tersebut hanya separuhnya, di mana pekerja Malaysia mampu menghasilkan nilai tambah sekitar US$ 55.000 per tahun.
Yang paling mencolok adalah perbandingannya dengan Singapura. Dengan angka produktivitas menembus US$ 150.000 per pekerja, satu orang pekerja di Singapura mampu menghasilkan nilai ekonomi yang setara dengan lebih dari lima orang pekerja di Indonesia.
“Produktivitas kita hanya 18% dari Singapura dan di bawah 50% dari Malaysia. Ini adalah tantangan besar jika kita ingin bertransformasi menjadi negara maju sebelum tahun 2045,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, tanpa peningkatan produktivitas yang radikal, Indonesia hanya akan terjebak dalam pertumbuhan ekonomi yang semu dan sulit keluar dari perangkap pendapatan menengah (middle-income trap).
Masalah Inovasi: Akar dari Jurang Peradaban
Mengapa produktivitas Indonesia begitu rendah? Burhanuddin menyoroti rendahnya indeks inovasi sebagai penyebab utama. Salah satu indikator yang paling valid adalah jumlah paten yang didaftarkan. Sepanjang dua dekade terakhir (2000–2023), Indonesia tercatat hanya menghasilkan sekitar 84 paten per satu juta penduduk.
Bandingkan dengan negara-negara yang sukses melakukan lompatan ekonomi:
- Singapura: Mencatatkan lebih dari 22.000 paten per satu juta penduduk.
- Korea Selatan: Mencapai angka fantastis sebesar 93.000 paten per satu juta penduduk.
Angka paten ini mencerminkan sejauh mana sebuah bangsa mampu mengubah pengetahuan menjadi nilai ekonomi. Di Indonesia, sektor industri masih didominasi oleh manufaktur rendah teknologi dan komoditas mentah. Sementara itu, negara tetangga sudah bergerak ke arah industri berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) yang didorong oleh riset dan pengembangan (R&D).
Deindustrialisasi dan Kualitas SDM
Isu produktivitas ini juga berkaitan erat dengan fenomena deindustrialisasi dini yang sempat dikhawatirkan oleh banyak ekonom. Kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan dari puncaknya di atas 30% kini menjadi di bawah 20%.
Banyak tenaga kerja yang beralih ke sektor informal dan sektor jasa dengan nilai tambah rendah karena kurangnya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri modern.
“Bonus demografi yang kita miliki bisa menjadi bencana jika tenaga kerja kita tidak dibekali keterampilan yang kompetitif. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan tenaga kerja murah sebagai daya tarik investasi,” tambah Burhanuddin.
Langkah Strategis Menuju Solusi
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sasaran strategis dalam National Productivity Master Plan. Fokus utamanya adalah:
- Vokasi dan Re-skilling: Menyelaraskan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan industri masa depan, terutama di bidang digital dan energi hijau.
- Digitalisasi UMKM: Mengingat UMKM menyerap lebih dari 90% tenaga kerja, peningkatan penggunaan teknologi di sektor ini akan berdampak masif pada angka produktivitas nasional.
- Iklim Inovasi: Mendorong sektor swasta untuk lebih banyak berinvestasi dalam R&D melalui insentif pajak (super tax deduction).

